Sabtu, 21 Januari 2017

Nama   : Muhammad fauzi
Kelas   : 15513924
Kelas   : 4pa16

Definisi Cyber Crime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet

Contoh Kasus Cyber Crime

Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kejahatan saat ini dilakukan tidak hanya didunia nyata tetapi kejahatan juga dapat terjadi dunia dunia maya seperti penipuan online,penjualan barang barang gelap seperti penjualan narkoba , organ organ manusia dan juga penjualan anak dan balita.cara penangananya kita sebaiknya harus menggunakaan internet sebaik baiknya dan memanfaatkanya dengan bijak, selain itu kita harus berhati hati terhadap penawaran penawaran yang beredar diilkan iinternet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar