Nama :
Muhammad fauzi
Kelas :
15513924
Kelas : 4pa16
Definisi Cyber Crime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet
Contoh Kasus Cyber Crime
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di
bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10
Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank
swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana
komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa
computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi
global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni
criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk
penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan
kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang
tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari
modus perbuatan yang dilakukannya.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kejahatan
saat ini dilakukan tidak hanya didunia nyata tetapi kejahatan juga dapat
terjadi dunia dunia maya seperti penipuan online,penjualan barang barang gelap
seperti penjualan narkoba , organ organ manusia dan juga penjualan anak dan
balita.cara penangananya kita sebaiknya harus menggunakaan internet sebaik
baiknya dan memanfaatkanya dengan bijak, selain itu kita harus berhati hati
terhadap penawaran penawaran yang beredar diilkan iinternet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar